SOKOGURU - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan digabung dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini bertujuan agar koperasi tersebut bisa mengakses pembiayaan dengan bunga yang lebih murah berkat subsidi dari pemerintah.
Mengapa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Masuk Program KUR?
Menurut Zulhas, program-program terkait pangan perlu mendapatkan akses KUR agar memperoleh skema bunga subsidi.
Untuk merealisasikannya, rencana tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) oleh Kemenko Perekonomian, demi memperluas jangkauan KUR ke sektor pangan dan koperasi desa.
Baca Juga:
Plafon dan Mekanisme Pembiayaan
Setiap Koperasi Merah Putih dapat mengajukan pinjaman antara Rp 1–3 miliar melalui bank Himbara.
Pengelolaan pendanaan ini akan menggunakan mekanisme KUR yang sudah ada, dengan bunga subsidi mendekati 3% dan masa tenor hingga 10 tahun, usulan dari Menteri Koperasi.
Baca Juga:
Fokus pada 7 Unit Usaha Strategis
Koperasi Merah Putih diwajibkan memiliki minimal tujuh lini usaha untuk memperkuat fungsinya di desa:
Kantor Koperasi
Kios Sembako
Unit Simpan Pinjam
Klinik Kesehatan
Apotek
Sistem Pergudangan/Cold Storage
Sarana Logistik
Dengan struktur ini, koperasi ditargetkan menjadi agen distribusi LPG 3 kg dan pupuk subsidi.
Baca Juga:
Siap Tanam Modal dari Bank Himbara
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menegaskan bahwa pendanaan koperasi akan menggunakan skema KUR yang kini berjalan, sehingga prosesnya relatif mudah diakses.
Saat ini PP pendukung masih dalam perumusan oleh Kemenko Perekonomian. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan target pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih. Per Mei 2025, sudah terbentuk sekitar 5.200 koperasi dalam dua bulan terakhir.
Kesimpulan
Upaya memasukkan Koperasi Merah Putih ke dalam skema KUR diharapkan mendorong:
Turunnya biaya pinjaman melalui subsidi bunga rendah (~3%)
Tenor yang panjang hingga 10 tahun
Penguatan peran koperasi sebagai mitra distribusi pangan dan energi desa
Meskipun kebijakan ini masih menunggu regulasi turunan, langkah ini bisa menjadi momentum penting bagi penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan nasional.(*)